Pilpres 2024
Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Gibran: Takutnya Malah Kalah Gara-gara Saya
Gibran justru merasa bisa kalah jika Ganjar dipasangkan dengan dirinya di Pilpres 2024.
TRIBUNPALU.COM - Puan Maharani, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan kemungkinan nama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dipertimbangkan sebagai calon wakil presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.
Puan menyatakan bahwa partainya tengah memperhatikan dengan cermat dinamika politik saat ini, khususnya dengan masuknya Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke dalam sejumlah lembaga survei sebagai calon wakil presiden.
Namun, Puan juga menegaskan bahwa pertimbangan dari pihaknya akan tergantung pada hasil uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga: Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Budiman Sedih Jika Dipecat dari PDIP
Dengan demikian, keputusan mengenai pencalonan nama Gibran akan menjadi topik diskusi di internal partai.
“Kami mencermati hal tersebut,” kata Puan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8).
“Kalau memang kemudian di MK-nya disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” ungkap Puan.
Sementara, Gibran pun secara halus menolak wacana yang disampaikan oleh Puan Maharani.
Gibran justru merasa bisa kalah jika Ganjar dipasangkan dengan dirinya di Pilpres 2024.
“Waduh ya jangan lah. Saya kan bukan siapa-siapa. Takutnya nanti malah Pak Ganjar kalah gara-gara saya kan repot,” kata Gibran saat ditemui di kantornya, Jumat.
Menurut Gibran, lebih banyak kandidat lebih senior yang lebih layak untuk diperhitungkan menjadi pendamping Ganjar.
“Jangan, jangan. Yang senior-senior aja,” tuturnya.
Dia juga bicara soal belum ada keputusan bulat mengenai batas umur capres dan cawapres.
“Kan umurnya nggak cukup,” ucapnya.
Baca juga: Nasdem Sebut Gibran Hanya Guyon Tunggu Tawaran Jadi Cawapres Anies: Tidak Memunuhi Syarat
Gibran pun mengaku sejauh ini belum menjalin komunikasi dengan partai terkait wacana yang dilontarkan oleh elite partainya itu.
“Beliau yang bilang? Saya ndak tahu,” kata Gibran.
Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengungkapkan, sangat mungkin PDIP bakal menduetkan Ganjar dengan Gibran di Pilpres 2024.
Tentu, kata Adi, hal tersebut menunggu keputusan dari MK soal gugatan batas usia capres-cawapres.
“Saya yang termasuk haqqul yakin Gibran itu bisa maju,” kata Adi saat dihubungi Tribun Network, Jumat.
Adi menyebut, keyakinan bukan tanpa alasan. Sebab, selama ini putra Presiden Jokowi itu memang tergolong populer di kalangan pemimpin muda di Indonesia.
“Gibran itu anak presiden yang saya kira punya magnet luar biasa,” ucap Adi.
Yang kedua, kata Adi, Gibran sangat populer dan digandrungi oleh pemilih milenial hingga gen Z. Dan yang paling penting punya bekal pooularitas yang luar biasa.
“Jadi kalau bicara anak muda yang saat ini yang paling terkenal adalah Gibran di bidang politik,” ujarnya.
Lalu, yang ketiga, kunci Gibran bisa maju tentu partai daan elite-elite partai.
Menurut Adi, PDIP dan Jokowi, memiliki andil penting bagi Gibran bisa berpasangan dengan Ganjar.
“Apapun Gibran ini anak Jokowi dan PDIP sebagai tempat partai menaung,” sambung Adi.
Meski demikian, Adi juga melihat ada peran besar dari PDIP dan Jokowi agar Gibran bisa maju sebagai cawapres.
“Intinya bisa maju atau tidak, tergantung PDIP dan tergantung Jokowi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjelaskan soal progres persidangan perkara uji materi ambang batas syarat usia capres dan cawapres.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Anwar mengatakan bahwa persidangan tersebut tidak bisa diprediksi kapan akan diputus.
“Insyallah, ya lihat situasi perkembangan siding,” ujarnya.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada.
Lebih lanjut, Anwar juga membantah ada desakan agar perkara tersebut segera diputus.
“Enggak ada, siapa yang bisa mendesak,” tandas Anwar.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat UU yang mengatur batas usia Capres-Cawapres ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Kekayaan Prabowo Subianto dan Tunjangan Diterimanya Sebagai Presiden |
![]() |
---|
Wapres Terpilih Gibran Dipiting Pria Berkopiah Putih di Jakarta Utara, Paspampres Bertindak |
![]() |
---|
SIAPA 3 Hakim Berani Dissenting Opinion? Ternyata Ada yang Diusul Presiden Jadi Hakim MK |
![]() |
---|
Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Soal Intervensi Jokowi di Pencalonan Gibran Tak Beralasan |
![]() |
---|
Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.