Diincar Akademisi Hingga PNS, Berikut Besaran Gaji Anggota Bawaslu Pusat hingga Kabupaten
Bawaslu RI beberapa waktu lalu melantik 1.912 pengawas pemilu dari 514 kabupaten maupun Kota untuk jabatan 2023-2028.
TRIBUNPALU.COM - Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah Indonesia berakhir.
Bawaslu RI beberapa waktu lalu melantik 1.912 pengawas pemilu dari 514 kabupaten maupun Kota untuk jabatan 2023-2028.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja secara langsung dan daring berdasarkan Surat Keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023.
Mereka yang dilantik akan bertugas dalam pengawasan Pemilu 2024.
Menjadi pejabat negara tentu disertai dengan fasilitas dan upah.
Lantas berapa Gaji Anggota Bawaslu?
Bawaslu menjadi satu dari sekian posisi yang diincar berbagai kalangan.
Tak hanya aktivis, tapi juga akademisi maupun aparatur negara.
Gaji Anggota Bawaslu diatur Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan itu mengatur Gaji Anggota Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten, kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Besaran Gaji Anggota Bawaslu ditentukan tugas dan fungsinya.
Dikutip dari bawaslu.go.id, Selasa (22/8/2023), aggota Bawaslu memiliki tugas, kewenangan dan kewajiban:
TUGAS
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu
- Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atasPerencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. - Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; serta Penetapan hasil Pemilu;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang;
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas: Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang:
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
- Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
| Bawaslu Donggala Ajak Lembaga dan Masyarakat Evaluasi Bersama Kinerja Pengawasan Pemilu |
|
|---|
| Bawaslu Palu Kembalikan Rp2,6 Miliar Sisa Hibah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Soal Warga Binaan Tak Bisa Memilih di PSU, Bawaslu Parigi Moutong: Belum Ada Laporan Keberatan |
|
|---|
| Koalisi Nizar-Ardi Laporkan KPU Parimo ke Bawaslu, Arif Alkatiri: Bisa Sampai ke MK |
|
|---|
| Bawaslu Morowali Terima 22 Laporan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye dan Rekapitulasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-RI-di-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.