Pilpres 2024

Soal Aksi Tempel Stiker Pilih Ganjar, PDIP Bantah Curi Start Kampanye

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menanggapi tudingan yang menyatakan bahwa partainya curi start kampanye Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Rizki S
Calon Presiden dari PDIP sekaligus Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menanggapi tudingan yang menyatakan bahwa partainya curi start kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, tindakan penyebaran stiker dan video yang mengajak untuk memilih calon presiden (bacapres) potensial, Ganjar Pranowo, adalah upaya sosialisasi semata.

Terkait tindakan menempel stiker, Djarot menekankan bahwa mereka telah melakukan hal tersebut dengan mendapatkan izin dari pemilik rumah yang bersangkutan.

"Bukan kampanye. Bukan, itu kan cuma sosialisasi, kan boleh," kata Djarot saat ditemui Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

"Nempel stiker, itupun dengan izin. Misalkan rumah kamu, hei boleh nggak saya tempel stikernya Pak Ganjar," imbuh dia.

Djarot pun kembali menegaskan, aksi PDIP tersebut sama dengan pihak lain yang memasang baliho gambar caleg ataupun bacapres.

Ia menilai hal sedemikian rupa sah-sah saja asalkan tidak ada unsur pemaksaan.

"Sosialisasi kan boleh. Sama dengan yang lain, gambar dipasang di mana-mana."

"Asalkan apa, asalkan itu tidak ada unsur paksaan," tegasnya.

Tetapi, saat disinggung mengenai video ajakan memilih Ganjar yang sudah dihapus, Djarot mengaku tak tahu.

"Nggak tahu saya kalau itu (video dihapus)," ujar dia sambil berlalu.

Sebagai informasi, aksi PDIP menempel stiker dan membuat video ajakan memilih Ganjar yang melibatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, hingga Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjadi sorotan.

PDIP dianggap mencuri start lantaran kampanye akan dilakukan secara serentak pada 28 November 2023 mendatang.

Hal ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, dikutip dari Indonesia Baik.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, turut membenarkan soal aturan tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved