Sulteng Hari Ini
JPU Tuntut 2 Terdakwa Kasus Kerusuhan PT GNI Morut 4 Tahun Penjara, DPP SPN: Ngawur dan Arogan
Namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap 16 orang Terdakwa dengan pidana kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, POSO - Proses persidangan kasus kerusuhan pada tanggal 14 Januari 2023 di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Poso itu, JPU menuntut kedua Terdakwa, buruh PT GNI Minggu Bulu dan Amirullah, 4 tahun penjara dan membebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Dalam peristiwa yang sama serta berdasarkan nomor perkara 125/Pid.B/2023/PN Poso, JPU dalam sidang pembacaan tuntutan menjatuhkan tuntutan hukum selama 2 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap 16 orang Terdakwa dengan pidana kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
Putusan itu pun disorot Koalisi Bantuan Hukum Rakyat.
Rilis diperoleh TribunPalu.com dari lembaga hukum itu, Sabtu (14/10/2023), dalam dokumen putusan, secara jelas dan terang terkuak dalam persidangan yang menerangkan bahwa 16 orang adalah pelaku yang terlibat secara langsung dalam peristiwa
kerusuhan.
Ironisnya, tidak ada satupun keterangan yang menjelaskan bahwa mereka berkaitan dengan aksi mogok yang dilakukan oleh buruh PT GNI, terkhusus pada kedua Terdakwa yakni Minggu Bulu dan Amirullah selaku pimpinan PSP PT GNI.
“JPU terlampau dini dan prematur atas kesimpulan yang dibangun dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 12 Oktober 2023, Sementara fakta yang terungkap dalam persidangan secara terang bahwa kerusuhan yang terjadi di dalam area perusahaan sama sekali tidak ada kaitan dengan aksi yang dipimpin oleh para terdakwa,” ujar Ridwan
Tim kuasa hukum terdakwa itu menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap dua orang terdakwa merupakan sebuah tindakan yang keliru.
Jika dilihat berdasarkan keterangan terdakwa, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satupun muncul dalam fakta persidangan yang menjelaskan adanya perbuatan langsung kedua terdakwa atas Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sekaligus, JPU mengabaikan putusan sebelumnya yang secara nyata merupakan kejadian yang terjadi di hari yang sama.
“Bahwa orasi/mogok kerja oleh para terdakwa berlangsung secara damai di luar area perusahaan dan hal tersebut hanya berlangsung sampai jam 12.00 kemudian, selanjutnya pada fakta kerusuhan yang terjadi dalam area perusahaan pada malam hari.
Tidak satupun saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat menjelaskan atau melihat kehadiran para terdakwa di dalam area perusahaan saat kerusuhan berlangsung,” ucap Ridwan.
Setelah proses pembacaan tuntutan, hal itu juga ditanggapi dan disesalkan Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Djoko Heriyono.
Menurutnya, tuntutan JPU tidak memperhatikan fakta persidangan dan isu pokok yakni tuntutan atas pekerjaan yang layak
bagi seluruh Buruh PT GNI.
"JPU melakukan Tuntutan ngawur dan arogan dengan menuntut Minggu Bulu dan Amirullah 4 tahun penjara. Sedangkan Pelapor tidak pernah dihadirkan kesaksiannya di muka Pengadilan. Termasuk dalam hal ini bukti-bukti yang diajukan keseluruhannya adalah terkait dengan perkara hubungan industrial, bagaimana mungkin ini menjadi proses hukum yang fair. Tuntutan 4 tahun penjara ini semakin menunjukan bahwa perilaku unfair dan akal-akalan semakin ditunjukan oleh JPU,”papar Djoko Heriyono.
Komnas HAM Sulteng Diskusi Bareng Polda dan Jurnalis Bahas Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Bupati Morut Minta BPJN Sulteng Perbaiki Jalan Rusak di Area Tambang |
![]() |
---|
FKUB: Radikalisme Tumbuh dari Pemahaman Agama yang Dangkal |
![]() |
---|
Kabidhumas Polda Sulteng Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Penerapan Program SIIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.