Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Presiden dan Wapres, Berikut 7 Gugatan Soal Usia Capres
Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidang itu dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Ini Alasan dari MK Tolak Gugatan
Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Jika gugatan dikabulkan, Gibran bisa melangkah maju.
Ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres bakal diputus pada sidang itu.
Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Baca juga: Indonesia MotoGP Mandalika 2023 Sukses Digelar dengan Listrik PLN Tanpa Kedip
Kekayaan Prabowo Subianto dan Tunjangan Diterimanya Sebagai Presiden |
![]() |
---|
Wapres Terpilih Gibran Dipiting Pria Berkopiah Putih di Jakarta Utara, Paspampres Bertindak |
![]() |
---|
SIAPA 3 Hakim Berani Dissenting Opinion? Ternyata Ada yang Diusul Presiden Jadi Hakim MK |
![]() |
---|
Hakim Mahkamah Konstitusi Nilai Gugatan Soal Intervensi Jokowi di Pencalonan Gibran Tak Beralasan |
![]() |
---|
Polisi Pajang Muka 7 Petugas KKPS Gelembungkan Suara Anies, Prabowo dan Ganjar Dibuat Nol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.