Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Presiden dan Wapres, Berikut 7 Gugatan Soal Usia Capres

Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

Editor: mahyuddin
KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A.

Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
 
Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
 
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon.

Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
 
Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
 
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
 
Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved