Pilpres 2024

Gibran Kini Penuhi Syarat Jadi Cawapres, Begini Peta Politik Jelang Pilpres 2024

Gibran Rakabuming disebut-sebut sebagai salah satu yang diuntungkan setelah adanya putusan MK tersebut.

Handover
Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNPALU.COM - Peta politik jelang Pilpres 2024 diprediksi berubah usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Terkait dengan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming disebut-sebut sebagai salah satu yang diuntungkan setelah adanya putusan MK tersebut.

Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Padahal saat ini Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Partai berlambang banteng bermoncong putih itu sudah mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres.

Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan.

Namun, kini setelah putusan itu maka pintu buat Gibran sangat terbuka.

Sampai saat ini baru Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Sedangkan kubu PDI-P yang mengusung Ganjar, serta KIM yang mengusung Prabowo belum menentukan siapa sosok bakal cawapres yang akan mereka pilih.

Menurut Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan akibat putusan MK tersebut.

"Pertama, secara internal, dalam konteks PDIP putusan MK ini menciptakan keterbelahan sekaligus berisiko menghadirkan konflik dengan Istana," kata Agung saat dihubungi pada Senin (16/10/2023).

Agung menilai, akibat kans Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo terbuka karena putusan MK maka terbuka kemungkinan PDI-P tak akan meliriknya buat disandingkan dengan Ganjar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved