Pilpres 2024

Gugatannya Diterima MK Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wapres, Siapa Almas Tsaqibbirru?

Pengetahuan tentang peradilan dan hukum yang dimiliki mahasiswa yang akan wisuda 28 Oktober mendatang itu berasal dari sang ayah.

Editor: mahyuddin
TRIBUNSOLO.COM
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

"Gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," tutur Almas.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Wapres 35 Tahun Tapi Kabulkan Figur Berpengalaman

Almas mengaku bahwa latar belakang keluarga membuatnya tertarik mempelajari tentang ilmu hukum.

Selain itu, ia juga mengaku cukup prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.

"Ya mungkin kalau background keluarga adalah sedikit. Cuma dari saya masuk dan mengambil jurusan hukum ini sebenarnya melihat potensi dari pekerjaan dan potensi keprihatinan dari hukum di Indonesia sendiri yang mungkin banyak orang tahu yang lebih sering tajam ke bawah, tumpul ke atas ya itu menjadi prihatin saya untuk mengambil jurusan tersebut," sebut dia.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved