Pilpres 2024

Gugatannya Diterima MK Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wapres, Siapa Almas Tsaqibbirru?

Pengetahuan tentang peradilan dan hukum yang dimiliki mahasiswa yang akan wisuda 28 Oktober mendatang itu berasal dari sang ayah.

Editor: mahyuddin
TRIBUNSOLO.COM
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Nama Almas Tsaibbbirru Re A trending usai Mahkamah Konstitusi menerima aturan terkait Batas Usia Calon Presiden dan Cawapres.

Nama mahasiswa Universitas Surakarta itu muncul di berbagai media massa.

Almas Tsaibbbirru Re A ternyata bukanlah orang sembarang.

Pengetahuan tentang peradilan dan hukum yang dimiliki mahasiswa yang akan wisuda 28 Oktober mendatang itu berasal dari sang ayah.

Ya, ternyata Almas Tsaibbbirru merupakan putra Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Hal itu diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.

Almas Tsaibbbirru juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.

"Iya adik saya. Iya kebetulan adik saya ini mahasiswa UNS," tuturnya.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Megawati

Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.

Ia sendiri merupakan anak sulung dari Boyamin, sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.

Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.

Ayah Almas, Boyamin diketahui menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

Almas diketui, melayangkan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

"Gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," tutur Almas.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Wapres 35 Tahun Tapi Kabulkan Figur Berpengalaman

Almas mengaku bahwa latar belakang keluarga membuatnya tertarik mempelajari tentang ilmu hukum.

Selain itu, ia juga mengaku cukup prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.

"Ya mungkin kalau background keluarga adalah sedikit. Cuma dari saya masuk dan mengambil jurusan hukum ini sebenarnya melihat potensi dari pekerjaan dan potensi keprihatinan dari hukum di Indonesia sendiri yang mungkin banyak orang tahu yang lebih sering tajam ke bawah, tumpul ke atas ya itu menjadi prihatin saya untuk mengambil jurusan tersebut," sebut dia.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok Almas Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MK: Ayahnya Pernah Adukan Kasus Korupsi Besar

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved