Sulteng Hari Ini

Satgas P3GN Polda Sulteng Ungkap 32 Kasus Narkoba, Masyarakat Bisa Bantu Polisi dengan Kontak Ini

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut pihaknya telah mengungkap 32 kasus peredaran gelap narkotika periode September-Oktober

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut pihaknya telah mengungkap 32 kasus peredaran gelap narkotika periode September-Oktober 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyebut pihaknya telah mengungkap 32 kasus peredaran gelap narkotika periode September-Oktober 2023.

Adapun 32 kasus narkotika itu diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulteng yang belum lama ini terbentuk.

"Satgas P3GN ini dibentuk sejak tanggal 21 September 2023," ucapnya kepada TribunPalu, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Polda Sulteng Siapkan 812 Personel Pengamanan Pendaftaran dan Penetapan Paslon Capres-Cawapres 2024

Kata Djoko, untuk total tersangka dari 32 kasus itu sebanyak 37 orang dengan barang bukti 2 kilogram shabu dan 2.964 butir obat berbahaya.

Menurutnya, Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri yang bertujuan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika serta merehabilitasi pecandu.

Dia menambahkan, satgas juga akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.

Olehnya, ia mengharapkan agar masyarakat Sulteng dapat membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng.

"Narkoba adalah musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban," ujarnya.

Apabila masyarakat mendengar atau mengetahui adanya peredaran narkoba disekitar bisa langsung menghubungi nomor 0853 9929 9011. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved