Beda Nasib Gugatan Batas Usia Kandidat Pilpres 2024 di MK:Batas Bawah Dikabulkan, Batas Atas Ditolak

Beda nasib gugatan usia capres dan cawapres di Pilpres 2024, batas usia bawah dikabulkan, batas usia atas ditolak MK.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Ilustrasi Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

3. Perkara 104/PUU-XXI/2023

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.

Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

4. Perkara 93/PUU-XXI/2023

Masih dikutip dari Kompas.com, perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

5. Perkara 96/PUU-XXI/2023

Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga. 

Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

Alasan Kesehatan, MK Diminta Batasi Usia Maksimal Capres-Cawapres 

Kuasa hukum pemohon perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 , Anang Suindro meminta agar batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Anang menerangkan, berdasarkan pasal 4 ayat 1 UUD 1945, presiden dan wapres memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, sehingga dibutuhkan kesehatan jasmani dan rohani.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, haruslah dijalankan secara optimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya," kata Anang, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Kemudian, Anang menyoroti kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.499 pulau dengan luas sekitar 7 juta kilometer persegi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved