Beda Nasib Gugatan Batas Usia Kandidat Pilpres 2024 di MK:Batas Bawah Dikabulkan, Batas Atas Ditolak

Beda nasib gugatan usia capres dan cawapres di Pilpres 2024, batas usia bawah dikabulkan, batas usia atas ditolak MK.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Ilustrasi Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti) (Kompas.com/Alicia Diah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved