Beda Nasib Gugatan Batas Usia Kandidat Pilpres 2024 di MK:Batas Bawah Dikabulkan, Batas Atas Ditolak
Beda nasib gugatan usia capres dan cawapres di Pilpres 2024, batas usia bawah dikabulkan, batas usia atas ditolak MK.
Editor:
Imam Saputro
KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Ilustrasi Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.
Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti) (Kompas.com/Alicia Diah)
Berita Terkait
Baca Juga
Terima Amnesti Dari Presiden RI, Kakanwilpas Sulteng Bebaskan 47 Orang Warga Binaan Pengguna Narkoba |
![]() |
---|
Sulawesi Tengah Resmi Jadi Tuan Rumah FORNAS IX 2027, Siap Lebih Meriah |
![]() |
---|
Bandjela Paliudju Mantan Gubernur Sulteng 2 Periode Hirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Berharap Tom Lembong Keluar Rutan Cipinang Siang Ini |
![]() |
---|
Anies Baswedan Bakal Sambut Kebebasan Tom Lembong di Lapas Cipinang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.