Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal 2 Kali Pencalonan Capres dan Usia 70 Tahun

Perkara itu dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Editor: mahyuddin
KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait kesempatan seseorang maksimum dua kali menjadi calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Hal itu diputuskan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan nomor 104/PUU-XXI/2023, Senin (23/10/2023). 

Dalam persidangan itu, Anwar Usman juga membacakan putusan MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara bernomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dalam petitum gugatan pemohon, frasa tersebut dinilai harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa "usia paling tinggi 70 tahun" sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon telah kehilangan objek. Menurut hakim, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved