Nasib APBD Perubahan Banggai

Kilas Balik APBD Perubahan Kabupaten Banggai 2023 Molor hingga Tak Direstui Kemendagri

Lambatnya penetapan anggaran itu membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menolak asistensi APBD Perubahan Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Handover
Rapat paripurna pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2023, di Kantor DPRD Banggai Jl KH Samanhudi Luwuk. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, gagal alias tak direstui pemerintah pusat.

Kegagalan APBD Perubahan 2023 Kabupaten Banggai dipicu keterlembatan penetapan di DPRD Banggai.

APBD Perubahan sejatinya ditetapkan paling lambat 30 September 2023. 

Namun pengantar nota keuangan baru diparipurnakan DPRD Banggai 2 Oktober 2023.

Padahal berkas telah dimasukan sejak 25 September 2023.

Sedangkan paripurna penetapan APBD Perubahan Kabupaten Banggai barulah ditetapkan 6 Oktober 2023 atau 6 hari setelah batas waktu yang diberikan.

Lambatnya penetapan anggaran itu membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menolak asistensi APBD Perubahan Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023.

Baca juga: APBD Perubahan Banggai 2023 Terancam Gagal, Suasana Sidang Paripurna Tegang

Penolakan asistensi tersebut disampaikan Bupati Banggai Amirudin di hadapan anggota DPRD saat rapat paripurna pengantar nota keuangan APBD tahun anggaran 2024 pada 12 Oktober 2023.

Kabar buruk tersebut membuat suasana rapat paripurna berubah menjadi tegang.

Sejumlah legislator Banggai pun angkat bicara, dan menyudutkan Ketua DPRD Banggai Suprapto yang dianggap sebagai dalang ditolaknya APBD Perubahan tersebut.

Satu di antaranya datang dari Wakil Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang.

Politisi Golkar itu menilai Ketua DPRD sebagai aktor sehingga APBD Perubahan ditolak Pemprov Sulteng.

Sebab, sejak berkas APBD Perubahan masuk pada 25 September 2023 dan dibahas hingga 28 September 2023, Ketua DPRD Suprapto berangkat ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan partai.

Ketua DPRD Banggai saat itu tidak memberikan mandat kepada Wakil Ketua 1 maupun Wakil Ketua 2 untuk mengagendakan paripurna penetapan APBD Perubahan 2023.

Baca juga: Bupati Banggai dan Mendagri Tito Karnavian Bertemu Bahas Nasib APBD Perubahan 2023

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved