Pemilu 2024 Sulteng

KPU Jelaskan Sikadeka Pemilu 2024 ke Calon Anggota DPD RI Dapil Sulteng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah jelaskan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) kepada calon perserta pemilu 2024

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Suasana bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye pemilu 2024, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah jelaskan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) kepada calon perserta pemilu 2024. 

Dalam bimtek yang diikuti oleh calon DPD, KPU Provinsi Sulteng menjelaskan sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) pada Kamis (16/11/2023). 

Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulteng Cherly Trisna Ilyas memaparkan sideka merupakan sistem informasi web dalam pengelolaan dana kampanye. 

"Sideka merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye perserta pemilu 2024," ujar Cherly Trisna Ilyas.

Baca juga: Bapenda Sulteng dan Samsat Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Palu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menambahkan para perserta kampanye wajib melaporkan aliran dana dari awal masa kampanye hingga penyelenggaraan kampanye berlangsung.

"Peserta pemilu yang telah ditetapkan punya kewajiban untuk membuka rekening, parpol juga membuat rekening khusus untuk pemilu ini. Peserta pemilu juga wajib melaporkan dana kampanye sejak awal hingga pelaksanaan kampanye," jelas Christian Adiputra Oruwo.

Christian Adiputra Oruwo menjelaskan peserta pemilu yang tidak melaporkan aliran dana selama masa kampanye pada aplikasi Sikadeka akan didiskualifikasi.

Para perserta pemilu diberikan batas waktu pelaporan awal yakni sehari sebelum memasuki masa kampanye, atau tepatnya pada 27 November 2023.

Pelaporan dapat diakses oleh masing-masing admin dari perserta pemilu yang dapat diakses pada https://sikadekadev.kpu.go.id/login. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved