DPRD Sigi
Fraksi Gerindra dan Demokrat Pertanyakan Jumlah Penerima untuk Ranperda Sigi Masagena
Penerima manfaat program Sigi Masagena didasari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DTKS.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi atas Pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Paripurna itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (23/11/2023).
Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II Endang Herdianti didampingi Waket I Rahmat Saleh.
Sementara dari Pemkab Sigi diwakil Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.
Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan sejumlah hal terkait Ranperda Sigi Masagena antara lain data hasil capaian program Sigi Masagena sejak dilaksanakan serta alokasi anggaran yang diperuntukan dalam tiap tahun sampai saat ini.
Baca juga: Usulkan Ranperda Sigi Masagena dan Religi, Berikut Manfaatnya Bagi Masyarakat Menurut Sekda
Selanjutnya penerima manfaat program Sigi Masagena didasari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DTKS.
"Kami mohon penjelasan terkait sampai saat ini berapa jumlah jiwa masyarakat kabupaten Sigi yang telah terdata di DTKS dan bagaimana mekanisme perubahan data ketika kemudian hari dinyatakan tidak terdata lagi di DTKS," kata Ikra Ibrahim selaku Jubir Fraksi Partai Demokrat.
Sementara untuk Program Sigi religi menurut Fraksi Partai Demokrat merupakan solusi dalam tatanan kehidupan untuk membimbing manusia menuju kebaikan dan keyakinan.
"Sehingga tercipta pemahaman yang matang yang lebih baik tentang toleransi, keberagaman, persatuan serta mengatasi kesalapahaman yang sering kali menjadi akar permasalahan," sebut Ikra.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Yakob Ntanggo menanggapi baik Program Sigi Masagena.
Dia berharap, Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Perlu diperhatikan nanti saat pembahasan adalah penyusunan perda secara detail sehingga mudah dipahami dan mudah untuk diimplementasikan oleh para pihak termasuk masyarakat dan dunia usaha," jelas Yakob Ntanggo.
Baca juga: DPRD Sigi Paparkan 2 Ranperda Inisiatif, Termasuk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Legislator Gerindra Sigi itu pun mengomentari Ranperda Sigi Religi terkait dibutuhkannya regulasi daerah yang mengatur hal tersebut.
"Program Sigi Religi ini tentu belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena belum adanya regulasi daerah yang mengatur sehingga dibutuhkan adanya dasar hukum sebagai legalitas dan legitimasi atas kebijakan dan tindakan pemerintah kabupaten Sigi jika sudah Program Sigi Religi menjai Perda," jelas Yakob.(*)
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.