Pilpres 2024

Langgar Aturan Partai, TB Hasanuddin Minta PDIP Segera Pecat Gibran

Wali Koto Solo, Gibran Rakabuming dinilai telah melanggar aturan sebagai kader PDI Perjuangan atau PDIP.

Handover
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Diketahui saat ini calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming tak jelas di PDIP.

Sementara itu PDIP sendiri tak kunjung resmi memecat Gibran.

"Saya pikir saling sandera antara Gibran dan PDIP akan berlangsung sampai akhir pemilu sampai 14 Februari. Ini akan menjadi drama politik institusi partai dengan Gibran," kata Ari kepada Tribunnews.com dikutip Jum'at (17/11/2023).

Kemudian dikatakan Ari status Gibran di PDIP akan dibiarkan menggantung.

Posisi tersebut dikatakan Ari akan menguntungkan PDIP.

"Akan dibiarkan menggantung. Sebenarnya kalau dalam keadaan menggantung seperti saat ini secara politik lebih menguntungkan PDIP," jelasnya.

Karena kata Ari, persepsi publik ada ketidakpantasan bahwa mestinya Gibran datang baik-baik sebelum maju menjadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto.

"Saya melihat ini akan menguntungkan PDIP, karena Gibran yang salah karena dia penghuni rumahnya partai. Penghuni kalau masuk assalamualaikum mau keluar juga pamit," sambungnya.

Ari juga menilai karena hal itu tidak dilakukan Gibran, persepsi publik akan positif untuk PDIP.

"Kalau ini tidak dilakukan persepsi publik akan menguntungkan posisi politik PDIP," tegasnya.

Disurati DPC PDIP Solo soal Pengembalian KTA, Gibran Akui Tak Pernah Membalasnya

DPC PDIP Kota Solo telah mengirim surat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, setelah dicalonkan sebagai wakil presiden dari partai politik lain.

Gibran diketahui diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

KIM terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, Gelora, PBB, Garuda, dan PRIMA.

Adapun Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristyanto, juga telah menerima tembusan surat yang dikirim DPC PDIP Solo kepada Gibran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved