Sidang Pembunuhan Bocah AR
Hakim Kabulkan Gugatan Restitusi Bocah AR di Palu, Orangtua Pelaku Wajib Bayar Rp 20 Juta
Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Restitusi korban pembunuhan berlangsung di Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, Rabu (3/4/2024).
Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM.
Diketahui, sidang putusan restitusi dihadiri kuasa hukum pemohon Rukly Chahyadi bersama rekan, pihak terkait Jaksa Desianty, dan pihak ketiga Usman di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Permohonan restitusi dikabulkan senilai Rp 20 juta dari restitusi diajukan sebesar Rp 43,5 juta.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan restitusi pemohon sebagian," ujar Hakim Andi Juniman, saat membacakan putusan.
Baca juga: Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir
Hakim Andi memerintahkan termohon MFM dan pihak ketiga Usman melakukan pembayaran ganti rugi paling lambat 30 hari sejak penetapan restitusi.
Selain itu, termohon MF dan pihak ketiga Usman melaporkan pelaksanaan restitusi dengan disertai bukti pelaksanaannya kepada pemohon dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu.
Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa untuk melaksanakan restitusi secara paksa jika termohon tidak melaksanakan secara sukarela.
Menurutnya, selama ini KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa saja.
Maka sudah sepantasnya hak-hak korban juga diperhatikan dalam proses peradilan pidana.
Sementara itu, besaran restitusi Rp 20 juga berdasarkan kemampuan pihak ketiga.
Sejak peristiwa tersebut mengalami kerugian dengan perusakan rumah tempat tinggal mereka.
Serta keluarganya mendapat cacian dan makian di media sosial.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Korban Bersorak-sorai di PN Kota Palu
Dalam kesempatan tersebut, orangtua pelaku MFM menyerahkan uang restitusi secara simbolis kepada kuasa hukum pemohon Rukly Chahyadi.
Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir |
![]() |
---|
Pembunuh Bocah di Palu Barat Ditahan di Lapas Anak, Vonis Hakim 7 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pembunuh Bocah di Palu Barat Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibu Korban Histeris |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Korban Bersorak-sorai di PN Kota Palu |
![]() |
---|
Kericuhan Warnai Sidang Kasus Pembunuhan Bocah di Palu, Keluarga Korban Tak Terima Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.