Sigi Hari Ini

AGRA Sulteng Minta 3 Petani Sigi Dibebaskan, Sebut Penangkapan Inprosedural

Proses penyidikan dilakukan tanpa memberikan hak bagi ketiga petani itu untuk meminta dan mendapatkan pendampingan hukum.

Editor: mahyuddin
handover
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan kriminalisasi terhadap petani di Kabupaten Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengecam tindakan kriminalisasi terhadap petani di Kabupaten Sigi.

Agra Sulteng menuding Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup serta Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Tim Patroli Pengamanan Kawasan Taman Nasional Lore Lindu menyalahi prosedur penangkapan tiga petani di Kabupaten Sigi.

Ketiga petani itu asal Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, 11 Desember 2023.

Ketiganya adalah Farid alias Papa Fangky, Arwin alias Papa Angga dan Emon alias Papa Dafa.

"Tindakan penangkapan ini inprosedural sebab surat penangkapan baru dilayangkan pada tanggal 13 Desember yaitu dua hari setelah ketiga orang petani tersebut ditahan tanpa kabar sama sekali kepada pihak keluarga," kata Pimpinan AGRA Sulteng Irsan melalui rilis tertulisnya, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Pekerja Tambang Putus Kaki Akibat Kecelakaan Kerja, Operasional PT KFM Banggai Dihentikan Sementara

Dia menambahkan, proses penyidikan dilakukan tanpa memberikan hak bagi ketiga petani itu untuk meminta dan mendapatkan pendampingan hukum.

Agra Sulteng menilai muara dari serangkaian tindakan kekerasan dan kriminalisasi di wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) itu adalah klaim Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) terhadap tanah dan wilayah rakyat lingkar kawasan TNLL yang sejak lama telah dipermasalahkan rakyat lingkar TNLL.

Sebelum kehadiran BBTNLL, kawasan tersebut bukanlah tanah kosong melainkan tanah yang telah digarap dan dimanfaatkan rakyat sekitar dan pemanfaatan tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

"Penyematan istilah peladang liar, perambah hutan, penambang ilegal adalah fitnah berujung tindakan teror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan BBTNLL terhadap rakyat yang terus berjuang mempertahankan lahan garapan dan wilayah kelolanya," jelas Irsan.

Baca juga: DLH Sigi Minta Produsen Tak Sediakan Kresek Plastik Sekali Pakai

Atas situasi itu, Agra Sulteng mendesak pembebasan ketiga petani dan memberikan hak rakyat Sidondo I dan seluruh rakyat lingkar Taman Nasional Lore Lindu untuk berladang dan memanfaatkan hasil hutan serta seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya secara adil dan bertanggung jawab

"Hentikan tindakan teror, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat SIdondo Idan seluruh rakyat lingkar TNLL," ucap Irsan.

Dia juga mendesak pemerintah mencabut SK penetapan BBTNLL karena merampas tanah dan wilayah rakyat.

"Laksanakan reforma agraria sejati sebagai solusi tenurial sejati bagi rakyat," tutur Irsan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved