Pilpres 2024

Jika Putusan MKMK Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Keasang Tegaskan PSI Tetap Dukung Prabowo

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mengonfirmasi komitmennya untuk tetap berada dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Prabowo Subianto.

Handover
Kaesang Pangarep 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mengonfirmasi komitmennya untuk tetap berada dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden.

Hal itu disampikan Kaesang di tengah isu pembatalan pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden.

Saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh para hakim MK terkait keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menyangkut usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (di KIM)," ujar Kaesang di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Kaesang menyatakan bahwa PSI sudah berjanji untuk mendukung Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, siapapun pendampingnya.

“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” kata dia.

Adapun, pemeriksaan MKMK atas dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan uji materi usia capres-cawapres itu diduga berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.

Salah satu penyebabnya, Ketua MK Anwar Usman dianggap berpotensi melanggar etik yang merupakan paman ipar Gibran ikut serta dalam proses pengambilan keputusan uji materi itu.

Padahal, pemohon uji materi tersebut menyatakan mengidolakan Gibran.

Diketahui berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, hakim atau panitera dimaksud dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana.

Kemudian, putusan perkaranya pun dinyatakan tidak sah.

Ketika putusan dinyatakan tidak sah, perkaranya akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda.(*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved