KPK: Proses Hukum Lukas Enembe Berakhir, Tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).
TRIBUNPALU.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).
Proses hukum kasus korupsi yang menjerat Lukan Enembe pun dinyatakan berakhir.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, negara masih memiliki hak menuntut ganti rugi atas kasus tersebut.
"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Tanak saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).
"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu.
Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan perkara suap dan gratifikasi.
Dia telah diputus bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara.
KPK kemudian menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tanak menjelaskan bahwa agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK mesti menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelasnya.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember siang.
"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Selasa (26/12/2023).
Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD.
Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.
Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal," kata dia.(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Dapat Abolisi, ini Kata Pengacara soal Pembebasan Tom Lembong |
![]() |
---|
Penandatanganan Pakta Integritas: Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Mantan Kades dan Bendahara Desa Maleali Parigi Moutong Diduga Tilep Dana Rp384 Juta |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Harun Masiku Setelah Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah? Ini Kata KPK |
![]() |
---|
DPRD Sulteng Sebut Akan Kaji Kasus Soal PT TEN Dan PT CMP Di Tolitoli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.