KPK: Proses Hukum Lukas Enembe Berakhir, Tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Warta Kota/Yulianto
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023).

Proses hukum kasus korupsi yang menjerat Lukan Enembe pun dinyatakan berakhir.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, negara masih memiliki hak menuntut ganti rugi atas kasus tersebut.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," kata Tanak saat dihubungi, Rabu (27/12/2023).

"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah itu.

Lukas Enembe merupakan terdakwa dugaan perkara suap dan gratifikasi.

Dia telah diputus bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara.

KPK kemudian menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tanak menjelaskan bahwa agar negara bisa menuntut kerugian keuangan negara, KPK mesti menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas ke kejaksaan.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelasnya.

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember siang.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Selasa (26/12/2023).

Petrus mengatakan Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD.

Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.

Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal," kata dia.(*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved