Pemilu 2024 Sulteng
KPU Palu Sebut ODGJ Terdaftar Jadi Pemilih Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya alias mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Palu Muhamad Musbah kepada TribunPalu.com, Jumat (29/12/2023).
Ia mengatakan seluruh masyarakat yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK berhak memilih di Kota Palu.
"Jadi sebelum pemilihan wajib mengecek DPT menggunakan NIK agar mengetahui lokasi TPS yang menjadi tempat pencoblosan," kata Muhamad Musbah.
Baca juga: Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Palu Periksa 21 WNA Tenaga Kerja di Palu dan Donggala
Muhamad Musbah menyampaikan Terkait ODGJ sepanjang tidak memiliki surat dari rumah sakit yang menunjukan dirinya ODGJ tetap di data.
"Sepanjang ODGJ tak ada surat dari rumah sakit yg menyatakan orang tersebut ODGJ pada proses coklit kemarin tetap kami data," ujarnya.
Menurutnya norma tentang ini sudah di cabut jadi apabila ODGJ terdaftar dalam DPT berarti bisa memilih.(*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.