Pemilu 2024 Sulteng

KPU Palu Sebut ODGJ Terdaftar Jadi Pemilih Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi Pemilu 2024 - 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilihnya alias mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Palu Muhamad Musbah kepada TribunPalu.com, Jumat (29/12/2023).

Ia mengatakan seluruh masyarakat yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK berhak memilih di Kota Palu.

"Jadi sebelum pemilihan wajib mengecek DPT menggunakan NIK agar mengetahui lokasi TPS yang menjadi tempat pencoblosan," kata Muhamad Musbah.

Baca juga: Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Palu Periksa 21 WNA Tenaga Kerja di Palu dan Donggala

Muhamad Musbah menyampaikan Terkait ODGJ sepanjang tidak memiliki surat dari rumah sakit yang menunjukan dirinya ODGJ tetap di data.

"Sepanjang ODGJ tak ada surat dari rumah sakit yg menyatakan orang tersebut ODGJ pada proses coklit kemarin tetap kami data," ujarnya.

Menurutnya norma tentang ini sudah di cabut jadi apabila ODGJ terdaftar dalam DPT berarti bisa memilih.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved