Kantor Imigrasi Palu

Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Palu Kembali Hadir pada 6 Januari 2024, Catat Syarat dan Ketentuan

Kanto Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali menghadirkan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kanto Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali menghadirkan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 6 Januari 2024. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kanto Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali menghadirkan Layanan Paspor Simpatik pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Layanan Paspor Simpatik dilaksanakan dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo mengatakan, layanan paspor simpatik merupakan layanan paspor yang dilakukan setiap akhir pekan. dengan kuota terbatas dan jalur antrian langsung atau walk in.

"Layanan paspor simpatik ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pelayanan paspor di luar jam kerja," ujarnya.

Baca juga: Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Palu Periksa 21 WNA Tenaga Kerja di Palu dan Donggala

"Layanan ini disambut antusias oleh masyarakat Palu khususnya bagi mereka yang kesulitan untuk melakukan pengajuan permohonan paspor pada hari kerja," tambahnya.

Adapun syarat dan ketentuan layanan ini sebagai berikut:

- Datang langsung (walk in) tanpa mendaftar antrian M-Paspor

- Melayani Pembuatan Paspor Baru, Penggantian Habis Masa Berlaku, dan Pengambilan Paspor

- Kuota layanan sebanyak 30 orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved