Sabtu, 2 Mei 2026

Pemilu 2024

Honor KPPS Pemilu 2024 Tidak Bakal Dipotong Pajak, KPU: Jika Tak Berstatus ASN

Honor KPPS Pemilu 2024 tidak akan dipotong alias dikenai pajak. Namun hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN.

Tayang:
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. Honor KPPS Pemilu 2024 tidak akan dipotong alias dikenai pajak. Namun hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN. 

TRIBUNPALU.COM - Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 tidak akan dipotong alias dikenai pajak.

Honor akan diberikan secara utuh kepada setiap KPPS Pemilu 2024.

Namun, yang perlu digarisbawahi, ini hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK.

Untuk KPPS yang berlatar belakang PNS dan KPPS, maka honor akan dipotong pajak sesuai golongannya.

Misal petugas KPPS yang berstatus PNS golongan III, honornya dipotong sebesar 5 persen.

Demikian berdasarkan pernyataan yang disampaikan KPU melalui akun Instagram-nya.

"Jika KPPS berlatarbelakang ASN akan kena pajak sesuai golongannya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).

Hal senada juga disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam Instagram-nya.

Pajak berlaku bagi KPPS yang berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai golongannya.

KPU Kabupaten Bandung Barat melarang keras siapapun melakukan pemotongan honor dan biaya operasional KPPS.

"Dilarang keras Melakukan Pemotongan Honor dan Biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Serta Melakukan Kegiatan Yang Merugikan Pemilu Tahun 2024," tulis KPU Kabupaten Bandung Barat.

Jadwal Honor KPPS Cair

KPU menjelaskan, honor bagi KPPS Pemilu 2024 akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS akan cair setelah masa kerjanya di Pemilu 2024 selesai.

Adapun masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved