Pemilihan Ulang di Sulteng

2 TPS di Poso Terancam Pemungutan Suara Ulang, Ketua KPU: Rekomendasi Sudah Masuk

Ketua Bawaslu Poso Helmi Mongi saat dikonfirmasi menyebut temuan dugaan pelanggaran itu terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso telah menerima surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). 
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, POSO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso telah menerima surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Yakni Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara dan TPS 05 Kelurahan Lembomawo, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
"Surat PSU-nya sudah masuk," singkat Ketua KPU Poso, Ridwan DG Nusu kepada TribunPalu.com, Jumat (16/2/2024).
Rekomendasi itu berdasarkan penelitian dan pengawasan pengawas di TPS.
Ketua Bawaslu Poso Helmi Mongi saat dikonfirmasi menyebut temuan dugaan pelanggaran itu terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 372 Angka 2 Huruf D.
Berbunyi, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas terdapat keadaan sebagai berikut (Angka 2).
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan (Huruf d).(*) 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved