Pemilihan Ulang di Sulteng

PSU di Banggai Kepulauan 29 Juni 2024, KPU Sulteng Ajak Masyarakat Salurkan Hak Suara

PSU tersebut berada di Dapil Bangkep 2, TPS 1 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara.

Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng mengajak masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan untuk menyalurkan hak di Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Melalui putusan nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/202, Makamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Banggai Kepulauan untuk melakukan PSU untuk pemilihan DPRD Kabupaten. 

PSU tersebut berada di Dapil Bangkep 2, TPS 1 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan pada 29 Juni 2024 pada TPS tersebut. 

"Saya mengajak kepada masyarakat yang menjadi tempat dilaksanakan PSU, untuk datang memilih kembali ke TPS pada 29 Juni nantinya," ucap Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: MK Perintahkan PSU di Desa Tatakalai, KPU Banggai Kepulauan Koordinasi ke KPU RI

Christian Adiputra Oruwo menekankan partisipasi masyarakat menjadi penentu keberhasilan PSU tersebut. 

"Saya kira kedatangan masyarakat untuk memilih ke TPS menjadi kunci utama keberhasilan PSU tersebut," ujar Christian Adiputra Oruwo.

Dalam kesempatan itu Christian Adiputra Oruwo juga mengajak penyelenggara serta Bawaslu Bangkep untuk bersama-sama menyukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved