Palu Hari Ini

Kejari Palu Minta Data dan Nomor KPPS ke KPU, Ada Apa?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Idrus, telah menerima surat permintaan tersebut. 

Editor: mahyuddin
SYAHRUL/TRIBUNPALU.COM
Kantor KPU Palu di Jl Balaikota, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Beredar surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu nomor R-15/P.2.10/Ds/02/2024 tertanggal 6 Februari 2024 kepada Ketua KPU Kota Palu.

Adapun surat tersebut berisi permohonan Kejari Kota Palu meminta kesediaan KPU untuk memberikan data-data berupa nama Ketua KPPS dan no WhatsApp aktif seluruh KPPS atau Penanggung jawab TPS se-Kota Palu. 

Hal itu sehubungan dengan pemungutan suara pada Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Tak hanya Kejari Palu, Kejari Donggala, Kejari Banggai juga mengajukan permintaan yang sama ke KPU di wilayahnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Idrus, telah menerima surat permintaan tersebut. 

"Beberapa waktu yang lalu memang ada surat untuk itu, dan mereka memang menyurat kepada KPU untuk ikut mendukung, maka KPU merespon sesuai dengan kemampuan," jelasnya saat ditemui TribunPalu.com di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024) pagi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu TPS di Bungku Barat Morowali Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Pria yang mengenakan batik warna hitam itu juga menjelaskan, pihaknya juga mengimbau kepada Kejari Palu untuk menjaga kerahasiaan data pribadi serta tidak mengganggu kerja para petugas KPPS. 

"Nomor kita beritahu untuk tidak di ekspos karena ini sifatnya pribadi, ketika saya bertemu dengan kejaksaan ketika kunjungan ke TPS saya beri tahu jangan diganggu KPPS saat melakukan kegiatan," kata Idrus.

Terkait permintaan data pribadi Ketua KPPS, lanjutnya, ia menilai itu merupakan bentuk kerjasama antarkelembagaan. 

"Kalau KPU sih sederhana, bahwa ketika ada perjanjian dari kelembagaan kita harus merespon, sama misalnya ketika kepolisian juga melakukan kerjasama, semua lembaga KPK dan sebagainya," ujar Idrus.

Hal itu senada dengan penjelasan Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Palu, I Nyoman Purya. 

"Seluruh Indonesia, ini dari Kejaksaan Agung, dan itu kami serahkan ke Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen, red), kami langsung kirim kesana memang permintaan dari pusat untuk menginput hasil pemilihan itu," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya. 

Baca juga: Kesalahan Teknis, 2 TPS di Banggai Bakal Pemungutan Suara Ulang

Ia telah menerima data dalam permintaan tersebut dari KPU Kota Palu. 

"Kalau kami sudah dapat di Kota hasilnya, sudah semua yang di Kota kita dapat," bebernya. 

Dia juga menekankan bahwa telah ada perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan KPU RI. 

Perjanjian kerjasama tersebut antara Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tentang dukungan intelijen dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved