Pemilihan Ulang di Sulteng

9 TPS Dijadwalkan PSU, KPU Palu: Ini Bentuk Tanggung Jawab KPPS

KPU mengumumkan sebanyak sembilan TPS di Kota Palu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang.

|
Penulis: Fadhila Amalia |
TribunPalu.com/Fadhila
Ketua KPU Palu Idrus umumkan sebanyak sembilan TPS di Kota Palu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak sembilan TPS di Kota Palu akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Palu Idrus menyampaikan PSU dilakukan berdasarkan imbauan dari Bawaslu Kota sekaligus pihaknya melakukan klarifikasi atas peristiwa yang ditinjau.

"Maka kami mengundang KPPS yang dianggap berpotensi PSU kemudian mengundang TPS lalu meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ucap Idrus kepada TribunPalu.com, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya duduk persoalan hingga dilakukan PSU menjadi jelas lantaran adanya undangan.

"PSU sebagai bentuk tanggung jawab KPPS sebagai penyelenggara utama pemilu, kita wujudkan apabila ada peristiwa pemungutan suara ada pemilih yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ia mengatakan dengan melanggar kedaulatan bagi peserta pemilu yang seyogianya mendapatkan hak untuk tidak diperlakukan berbeda.

"Saya kira ketentuan yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan kondisi yang sudah dilalui, maka dari itu kami melakukan rapat pleno dan memutuskan sembilan lokasi PSU sesuai dengan surat ketetapan," kata Idrus.(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved