Pemilihan Ulang di Sulteng

Bawaslu Antisipasi Adanya Politik Uang Jelang PSU di 9 Lokasi Kota Palu

Bawaslu Kota Palu mengantisipasi politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan lokasi TPS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penulis: Fadhila Amalia |
handover
Ketua Bawaslu Palu Agussalim Wahid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu mengantisipasi politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sembilan lokasi TPS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Diketahui, sebanyak sembilan TPS dijadwalkan melaksanakan PSU pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Palu Agussalim Wahid bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan secara ketat.

“Demi mengantisipasi adanya politik uang di PSU, kami meningkatkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan elemen masyarakat serta media,” ucap Agussalim Wahid kepada TribunPalu.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya dalam hal tersebut pihaknya akan melalukan patroli pengawasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Kami menemukan adanya pemilih dari luar Kota Palu yang ikut memilih di TPS tanpa menyertakan formulir pindah memilih," ujarnya.
 
Agussalim mengatakan terdapat TPS yang pemilihnya akan memilih kembali pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.

"Selain itu, TPS lainnya melakukan PSU untuk seluruh jenis surat suara, capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota," kata Agus.

KPU Palu: Ini Bentuk Tanggung Jawab KPPS

Ketua KPU Palu Idrus menyampaikan PSU dilakukan berdasarkan imbauan dari Bawaslu Kota sekaligus pihaknya melakukan klarifikasi atas peristiwa yang ditinjau.

"Maka kami mengundang KPPS yang dianggap berpotensi PSU kemudian mengundang TPS lalu meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ucap Idrus kepada TribunPalu.com, Minggu (18/2/2024).

Menurutnya duduk persoalan hingga dilakukan PSU menjadi jelas lantaran adanya undangan.

"PSU sebagai bentuk tanggung jawab KPPS sebagai penyelenggara utama pemilu, kita wujudkan apabila ada peristiwa pemungutan suara ada pemilih yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ia mengatakan dengan melanggar kedaulatan bagi peserta pemilu yang seyogianya mendapatkan hak untuk tidak diperlakukan berbeda.

"Saya kira ketentuan yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU berdasarkan kondisi yang sudah dilalui, maka dari itu kami melakukan rapat pleno dan memutuskan sembilan lokasi PSU sesuai dengan surat ketetapan," kata Idrus.

Berikut lokasi PSU di Kota Palu dan rinciannya:

1. TPS 41 Kelurahan Talise sebanyak 229 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).

2. TPS 42 Kelurahan Talise sebanyak 245 untuk PPWP, 245 DPR RI, 245 DPD.

3. TPS 11 Kelurahan Talise Valangguni sebanyak 234 untuk PPWP, 234 DPR RI, 234 DPD, 234 DPRD Provinsi, 234 DPRD kota.

4. TPS 18 Kelurahan Talise Valangguni sebanyak 231 surat suara PPWP, 231 DPR RI, 231 DPD, 231 DPRD Provinsi, 231 DPRD kota.

5. TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara sebanyak 248 PPWP, 248 DPR RI, 248 DPD.

6. TPS 9 Kelurahan Lolu sebanyak 209 surat suara untuk PPWP, 209 DPR RI, 209 DPD.

7. TPS 22 Kelurahan Pengawu sebanyak 249 surat suara untuk PPWP.

8. TPS 9 Kelurahan Pengawu sebanyak 284 surat suara untuk PPWP.

9. TPS 17 Kelurahan Kabonena sebanyak 259 surat suara untuk PPWP, 259 DPR RI, 259 DPD, 259 DPRD Provinsi, 259 DPRD kota.

(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved