Pemilu 2024 Sulteng

Berebut Suara 479 Pemilih di 2 TPS Pemungutan Suara Ulang di Banggai

Para Calon Legislatif (Caleg) akan bergerilya mencari suara pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU  di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Pemungutan suara di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (14/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Para Calon Legislatif (Caleg) akan bergerilya mencari suara pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU  di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Diketahui, ada 2 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kecamatan Luwuk pada 24 Februari 2024 mendatang.

Di 2 TPS PSU yang berjumlah 479 pemilih tersebut adalah TPS 2 Kelurahan Karaton dan TPS 12 Kelurahan Luwuk.

Untuk TPS 2 Kelurahan Karaton ada 252 pemilih, sedangkan TPS 12 Kelurahan Luwuk sebanyak 227 pemilih.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Banggai Diundur 24 Februari 2024

Ketua KPU Banggai Santo Gotia menjelaskan PSU akan dilaksanakan di 2 TPS di Kecamatan Luwuk.

Yaitu TPS 2 di Kelurahan Karaton, dan TPS 12 di Kelurahan Luwuk.

"TPS 2 Kelurahan Karaton ada 252 pemilih, dan TPS 12 Kelurahan Luwuk ada 227 pemilih," papar Santo.

Santo menguraikan PSU ini berdasarkan rekomendasi Panwascam Luwuk karena terjadi kesalahan teknis saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Adanya pemilih yang datang memilih menggunakan hak orang lain, dan pemilih DPTb dari luar kota diberikan 5 surat suara.

Untuk teknis PSU, Santo menjelasksn pemilih di TPS 2 Kelurahan Karaton akan diberikan 5 surat suara, yaitu Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Sedangkan khusus TPS 12 Kelurahan Luwuk hanya diberikan 4 jenis surat suara, yaitu calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved