Pemilu 2024 Sulteng

Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Banggai Diundur 24 Februari 2024

Rapat koordinasi persiapan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2024, di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (19/2/2024).

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Rapat koordinasi persiapan Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2024, di Hotel Estrella Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memutuskan untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2024 pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang.

"PSU sebelumnya ditetapkan tanggal 21 Februari 2024. Tapi berdasarkan instruksi dari atas, PSU secara serentak dilaksanakan 24 Februari 2024," kata Komisioner KPU Banggai, Mahmud, dalam rapat koordinasi persiapan PSU di Hotel Estrella Luwuk, Senin (19/2/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Banggai Santo Gotia menjelaskan PSU akan dilaksanakan di 2 TPS di Kecamatan Luwuk.

Yaitu TPS 2 di Kelurahan Karaton dan TPS 12 di Kelurahan Luwuk.

Baca juga: Pencuri Ponsel di Luwuk Banggai Dihadiahi Timah Panas

"TPS 2 Kelurahan Karaton ada 252 pemilih, dan TPS 12 Kelurahan Luwuk ada 227 pemilih," papar Santo.

Santo menguraikan PSU ini berdasarkan rekomendasi Panwascam Luwuk karena terjadi kesalahan teknis saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Adanya pemilih yang datang memilih menggunakan hak orang lain, dan pemilih DPTb dari luar kota diberikan 5 surat suara.

Untuk teknis PSU, Santo menjelasksn pemilih di TPS 2 Kelurahan Karaton akan diberikan 5 surat suara, yaitu Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Sedangkan khusus TPS 12 Kelurahan Luwuk hanya diberikan 4 jenis surat suara, yaitu calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved