Pemilu 2024 Sulteng

Disanksi KPU Parimo, Parpol Peserta Pemilu 2024 Ini Terncam Kehilangan 2 Kursi DPRD

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong memberikan Sanksi tegas kepada Partai Demokrat dan Partai Gelora. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua Divisi Teknis KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo 

Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong memberikan Sanksi tegas kepada Partai Demokrat dan Partai Gelora. 

Ketua Divisi Teknis KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo saat ditemui dikantornya Jl S Parman, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Jumat (8/3/2024), menyebutkan bahwa benar ada Parpol di daerah tersebut yang akan diberi sanksi. 

"Memang di Kabupaten Parimo terdapat Parpol yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yaitu Demokrat dan Partai Gelora," ujarnya.

Komisioner KPU Sulteng itu menuturkan kedua Parpol tersebut melanggar peraturan KPU no 18 tahun 2023 tentang pengelolaan dana kampanye partai. 

Baca juga: KPU Parimo Sanksi 2 Parpol Tak Laporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2024

"Apabila partai tersebut mendapatkan suara terbanyak dan kursi, maka partai yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," ucapnya.

Diketahui Partai Demokrat memperoleh suara DPRD Kabupaten terbanyak dengan jumlah 16.811 suara, dengan total 40 caleg dengan potensi meraih 2 kursi.

Selanjutnya Christian Adiputra menambahkan bahwa caleg DPRD Partai Demokrat Kabupaten Parimo sudah tidak bisa lagi ditetapkan sebagai calon terpilih karna tertimpa sanksi tersebut. 

"Memang partai mereka mendapat suara tertinggi, tapi memang caleg yang bersangkutan itu, tidak bisa lagi ditetapkan sebagai calon terpilih," tuturnya. 

Diketahui sanksi dijatuhkan kepada 2 parpol tersebut tercantum dalam surat keputusan KPU Parimo yang menyebutkan bahwa  Partai Demokrat dan Partai Gelora melanggar ketentuan Pasal 335 ayat (2) undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Partai Politik peserta Pemilu seperti DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye Parpol peserta Pemilu.

Adapun sanksi yang diberikan kepada Partai Demokrat dan Partai Gelora sesuai ketentuan pasal tersebut yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved