Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Sigi Terima Lima Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menerima lima dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Editor: Haqir Muhakir
Angel
Ketua Bawaslu Sigi, Hairil 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menerima lima dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Sigi Hairil menyampaikan, sepanjang Pemilu 2024 pihaknya menerima lima laporan pelanggaran.

"Namun dari lima dugaan pelanggaran tersebut, hanya satu yang telah diregistrasi dan sekarang sedang dalam proses sidang administrasi," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu diruang kerjanya, Kamis (14/3/2024).

Adapun pelanggaran yang tidak teregistrasi  yakni terkait pelanggaran administrasi rekrutmen anggota KPPS, pelanggaran masa kampanye dan pelanggaran administrasi pemungutan perhitungan rekapitulasi.

Baca juga: Hari Ini, Bawaslu Sigi Gelar Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

"Dari laporan yang tidak teregistrasi itu karena belum memenuhi syarat formil dan materinya," katanya.

Selain itu, ada satu laporan yang masih menunggu perbaikan dari pelapor terkait kasus perhitungan suara.

Hairil menambahkan, adapun laporan yang sudah ditindaklanjuti dan sudah ada putusannya yakni terkait dengan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada 2023 kemarin.

"Terkait dengan pelanggaran netralitas ASN sekarang statusnya setelah di lakukan kajian memenuhi formil dan materil, langsung diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved