Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Sigi Periksa Saksi dan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 Hari Ini

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengelar sidang lanjut pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam kasus dugaan pelangga

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
Ketua Bawaslu Sigi, Hairil 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM SIGI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sigi, Sulawesi Tengah, mengelar sidang lanjut pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Yah betul, hari ini kami akan mengelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti," ucap Ketua Bawaslu Sigi, Hairil saat dikonfirmasi TribunPalu.com melalui pesan Whatsapp, Senin (18/3/2024) siang.

Diketahui, dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini pelapor benama H. Darwis Saing merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sigi dapil lima dari partai PKB.

Baca juga: Irwan Lapatta Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sigi: Semua Sudah Dipetakan dan Sesuai Prosedur

Adapun terlapor yakni KPU Sigi dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Marawola dan Kinovaro.

H. Darwis Saing melaporkan dugaan penyelembungan suara di TPS 5 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 3 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola.

Sekedar informasi, dalam sidang lanjut pemeriksaan saksi dan alat bukti kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 akan berlangsung hari ini sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Sigi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved