Pemilu 2024 Sulteng
Bawaslu Sigi Periksa Saksi dan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 Hari Ini
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengelar sidang lanjut pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam kasus dugaan pelangga
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM SIGI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sigi, Sulawesi Tengah, mengelar sidang lanjut pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Yah betul, hari ini kami akan mengelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti," ucap Ketua Bawaslu Sigi, Hairil saat dikonfirmasi TribunPalu.com melalui pesan Whatsapp, Senin (18/3/2024) siang.
Diketahui, dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini pelapor benama H. Darwis Saing merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sigi dapil lima dari partai PKB.
Baca juga: Irwan Lapatta Soal Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sigi: Semua Sudah Dipetakan dan Sesuai Prosedur
Adapun terlapor yakni KPU Sigi dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Marawola dan Kinovaro.
H. Darwis Saing melaporkan dugaan penyelembungan suara di TPS 5 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 3 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola.
Sekedar informasi, dalam sidang lanjut pemeriksaan saksi dan alat bukti kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 akan berlangsung hari ini sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Bawaslu Kabupaten Sigi. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.