Pemilu 2024 Sulteng
Berikut Empat Kesimpulan KPU Sigi ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Adminitrasi Pileg 2024
etelah melewati beberapa tahapan sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Setelah melewati beberapa tahapan sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi memberikan empat kesimpulan ke Bawaslu Sigi.
Pada sidang sebelumnya, KPU Sigi sudah menghadirkan delapan orang saksi dan 11 alat bukti yang terdiri dari 10 surat dan satu alat bukti elektronik.
Ketua KPU Sigi Soleman, menggatakan dalam sidang pembacaan kesimpulan yang digelar oleh Bawaslu Sigi hari ini pihaknya sudah menyerah empat kesimpulan.
"Walaupun pelapor tidak menghadiri sidang lanjut kali ini, kami terlapor KPU Sigi sudah menyerah ke Bawaslu Sigi empat kesimpulan dari sidang sebelumnya," ucap Soleman saat di konfirmasi TribunPalu.com usai menghadiri sidang di Kantor Bawaslu Sigi, Rabu (20/3/2024) sore.
Baca juga: Bawaslu Sigi Bacakan Kesimpulan Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg 2024
Dengan selesainya proses agenda pembuktian dan saksi, terlapor dalam hal ini KPU Sigi secara tertulis meyampaikan empat kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa Berdasarkan fakta hukum yang terungkat dalam sidang pemeriksaan laporan ini terkait dugaan Penggelembungan suara yang dijadikan dalil laporan Pelapor adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum sehingga patutlah menurut hukum untuk menyatakan laporan Pelapor untuk di tolak seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Terlapor tidak melakukan pelanggaran tata cara, mekanisme dan prosedur dalam proses pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara.
3. Menyatakan Terlapor Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum
4. Menyatakan Terlapor telah melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Soleman berharap, dengan sudah dilakukan pembacaan kesimpulan majelis hakim dalam hal ini Bawaslu Sigi dalam prakara tersebut dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.
"Demikian kesimpulan yang kami ajukan dan apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil–adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Diberita sebelumnya, Pelapor benama H. Darwis Saing merupakan Caleg DPRD Kabupaten Sigi dapil lima. Melaporkan KPU Sigi terkait dengan dugaan penyelembungan suara di TPS 5 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 3 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.