Sidang Pembunuhan Bocah AR

Hakim Kabulkan Gugatan Restitusi Bocah AR di Palu, Orangtua Pelaku Wajib Bayar Rp 20 Juta

Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM. 

Editor: mahyuddin
handover
Sidang putusan restitusi korban pembunuhan berlanjut di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (3/4/2024).  Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Restitusi korban pembunuhan berlangsung di Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, Rabu (3/4/2024). 

Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM. 

Diketahui, sidang putusan restitusi dihadiri kuasa hukum pemohon Rukly Chahyadi bersama rekan, pihak terkait Jaksa Desianty, dan pihak ketiga Usman di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.

Permohonan restitusi dikabulkan senilai Rp 20 juta dari restitusi diajukan sebesar Rp 43,5 juta. 

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan restitusi pemohon sebagian," ujar Hakim Andi Juniman, saat membacakan putusan. 

Baca juga: Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir

Hakim Andi memerintahkan termohon MFM dan pihak ketiga Usman melakukan pembayaran ganti rugi paling lambat 30 hari sejak penetapan restitusi. 

Selain itu, termohon MF dan pihak ketiga Usman melaporkan pelaksanaan restitusi dengan disertai bukti pelaksanaannya kepada pemohon dengan tembusan Ketua Pengadilan Negeri Palu dan Kepala Kejaksaan Negeri Palu. 

Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa untuk melaksanakan restitusi secara paksa jika termohon tidak melaksanakan secara sukarela. 

Menurutnya, selama ini KUHAP hanya mengatur perlindungan terhadap hak-hak terdakwa saja. 

Maka sudah sepantasnya hak-hak korban juga diperhatikan dalam proses peradilan pidana. 

Sementara itu, besaran restitusi Rp 20 juga berdasarkan kemampuan pihak ketiga. 

Sejak peristiwa tersebut mengalami kerugian dengan perusakan rumah tempat tinggal mereka. 

Serta keluarganya mendapat cacian dan makian di media sosial. 

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Korban Bersorak-sorai di PN Kota Palu

Dalam kesempatan tersebut, orangtua pelaku MFM menyerahkan uang restitusi secara simbolis kepada kuasa hukum pemohon Rukly Chahyadi. 

Hakim Andi juga meminta kepada Selvi, alias ibu korban untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial. 

Di hadapan hakim, orangtua pelaku meminta maaf kepada orangtua AR. 

Kuasa Hukum Rukly Chahyadi mengapresiasi atas diterimanya permohonan restitusi yang diajukan. 

"Putusan Restitusi ini pertama dilakukan Pengadilan negeri khususnya wilayah Indonesia Timur," ujarnya. 

Menurutnya, permohonan restitusi dikabulkan sesuai kemampuan dari pihak termohon. 

"Saya rasa sudah berdasarkan keadilan, kami melihat pihak terkait jaksa kooperatif melaksanakan. Permohonan restitusi secara baik," pungkas Rukly. 

Orangtua Abdul Rahim meminta dan berharap kepada orangtua pelaku untuk bersilaturahmi dan berziarah di makan bocah AR.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved