Rabu, 6 Mei 2026

Pilkada Sigi 2024

Pilkada Sigi 2024, Calon Kepala Daerah Jalur Independen Harus Kantongi Syarat Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,  sudah menyiapkan berbagai persiapan jelang Pilkada serentak 2024.

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Divisi Teknis Penyenggaraan KPU Sigi, Apriyanto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,  sudah menyiapkan berbagai persiapan jelang Pilkada serentak 2024.

Salah satunya dengan persyaratan yang harus di penuhi oleh calon kepala daerah jalur Independen.

Divisi Teknis Penyenggaraan KPU Sigi, Apriyanto, menyampaikan bagi calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada Sigi harus memenuhi beberapa syarat, terutama batas minimum dukungan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota mengatur Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen (sepuluh persen).

Baca juga: Bupati dan Kapolres Tandatangani NPHD Kamtibmas di Kabupaten Sigi

"Sehingga untuk Kabupaten Sigi dengan jumlah daftar pemilih tetap berjumlah 191.019 pada pada penetapan DPT Pemilu terakhir, jumlah syarat minimal dukungannya di kali jumlah persentase 10 % yaitu 19.101.90 dilakukan pembulatan keatas menjadi 19.102," ucapnya saat di konfirmasi TribunPalu.com, Kamis (25/4/2024).

Kemudian sebaran minimal kecamatan yakni 7,5 dilakukan pembulatan keatas menjadi 8 Kecamatan, dari total 15 Kecamatan di Kabupaten Sigi dan sekaligus sebaran minimal kecamatan adalah 8.

Aprianton menjelaskan, dalam menerapkan aturan tersebut pihaknya melakukan sosialisasi awal terhadap proses pencalonan perseorangan.

"Sampai dengan saat ini, sudah ada 3 orang utusan yang mengambil formulir langsung di Kantor KPU Sigi sekaligus melakukan komunikasi dan konsultasi terkait pencalonan perseorangan yang sesuai ketentuan PKPU 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada," ujarnya.

Baca juga: Lanjutkan Program Irwan Lapatta, Samuel Yansen Pongi Maju Lagi di Pilkada Sigi 2024

Adapun tahapan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 mendatang.

Sedangkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan berlangsung sampai dengan 19 Agustus 2024.

Ia menambahkan, rencananya pada tanggal 27 April 2024 pihaknya akan mengikuti Rakor bersama seluruh KPU Kabupaten Kota se Sulawesi Tengah di KPU Provinsi Sulteng.

"Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi dan kebijakan tentang penyerahan syarat minimal dukungan pemilih pada pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota pada pemilihan serentak tahun 2024," bebernya.

Kemudian tanggal 28 April 2024 dilanjutkan melakukan konsultasi ke KPU RI terkait persiapan pencalonan perseorangan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved