Pilgub Sulteng 2024
KPU Sulteng Buka Sayembara Jinggle Maskot Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 40 Juta
Selain itu, tagline harus menggunakan bahasa daerah disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan maksimal terdiri dari enam kata.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar Sayembara Jingle dan Maskot Pilgub Sulteng 2024.
Sayembara Jingle dan Maskot KPU Sulteng itu berakhir 5 Mei 2024 dengan total hadiah Rp 40 juta.
Komisioner KPU Sulteng Nisbah menyebutkan, jinggle Pilgub Sulteng 2024 harus menggambarkan semangat dasar pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Sulteng selaras dengan nilai budaya yang menjadi simbol kekhasan nilai budaya.
Tagline harus menarik secara verbal, visual dan mudah dipahami seluruh elemen masyarakat.
Baca juga: KPU Sulteng Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Cek Syarat Daftar di Sini!
"Tagline harus menggunakan bahasa daerah disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia dan maksimal terdiri dari enam kata," kata Nisbah melalui WhatsApp, Rabu (1/5/2024).
Adapun syarat ketentuan umum sayembara :
1. Perserta lomba dari unsur umum;
2. Lomba ini bersifat gratis;
3. Formulir pendaftaran dapat diunduh di halaman web KPU Sulteng;
4. Karya dikirimkan bersama formulir pendaftaran yang dilengkapi dengan KTP Elektronik perserta;
5. Menyerahkan karya asli yang belum pernah di ikutkan dalam sayembara apapun;
6. Karya tidak bersifat SARA dan pornografi;
7. Mencerminkan nilai kelokalan Sulteng;
8. Menjamin keberlangsungan demokrasi, politik lokal, ekonomi dan budaya Sulawesi Tengah;
9. Menggambarkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang jujur, adil dan demokratis;
10. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan perserta;
11. Keputusan dewan juri bersifat mutlak.(*)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sulawesi Tengah
KPU Sulteng
Sayembara Jingle dan Maskot
Pilgub Sulteng 2024
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.