Pilgub Sulteng 2024
Pendaftar Calon Perorangan Diminta Segera Lengkapi Dokumen di Aplikasi Silon, Batas Waktu 3 Hari
Surat diterbitkan KPU RI karena banyaknya calon perseorangan yang terkendala dalam mengisi silon karena faktor jaringan internet.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memberikan waktu tiga hari bagi calon perseorangan alias independent untuk melengkapi syarat di Aplikasi Silon.
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menyebutkan, KPU RI mengeluarkan surat nomor 707 pada 12 Mei 2024 tentang penyerahan dukungan secara fisik.
"Pada pukul 20.00 WITA tertanggal 12 Mei, KPU RI mengeluarkan surat nomor 707. Surat itu berkaitan dengan penyerahan dukungan secara fisik. Jadi calon perseorangan dibolehkan untuk menyerahkan secara fisik ke KPU," ujar Christian Adiputra Oruwo di kantornya, Jl S Parman, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (13/5/2024).
Surat diterbitkan KPU RI karena banyaknya calon perseorangan yang terkendala dalam mengisi silon karena faktor jaringan internet.
Baca juga: KPU Morowali Terima Dokumen 2 Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024
Oleh karena itu, KPU mengambil kebijakan untuk memberikan waktu selama tiga hari untuk pengunggahan di sistem silon.
"Tahapannya sudah selesai, namun tapi ada catatan sesuai dengan surat nomor 707, bagi calon yang menyampaikan dukungan secara fisik yang diterima akan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengupload silon," jelas Christian Adiputra Oruwo.
Di Sulteng, ada delapan calon independent yang menyerahkan dokumen fisik.
Yaitu Banggai Laut, Sigi, Tojo Una-una, Donggala, Parigi Moutong, Morowali, Banggai Kepulauan, dan Buol.
Bakal calon terdiri dari tiga calon independent di Parigi Moutong, 1 calon di Sigi, 1 calon di Donggala, 1 calon di Bangkep dan 1 calon di Banggai Laut yang menyerahkan minimal dukungan secara fisik ke KPU.
Sedangkan calon yang sudah melengkapi persyaratan di aplikasi Silon baru lima pasang.(*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.