Pilgub Sulteng 2024

Pendaftar Calon Perorangan Diminta Segera Lengkapi Dokumen di Aplikasi Silon, Batas Waktu 3 Hari

Surat diterbitkan KPU RI karena banyaknya calon perseorangan yang terkendala dalam mengisi silon karena faktor jaringan internet. 

Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memberikan waktu tiga hari bagi calon perseorangan alias independent untuk melengkapi syarat di Aplikasi Silon. 

Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menyebutkan, KPU RI mengeluarkan surat nomor 707 pada 12 Mei 2024 tentang penyerahan dukungan secara fisik. 

"Pada pukul 20.00 WITA tertanggal 12 Mei, KPU RI mengeluarkan surat nomor 707. Surat itu berkaitan dengan penyerahan dukungan secara fisik. Jadi calon perseorangan dibolehkan untuk menyerahkan secara fisik ke KPU," ujar Christian Adiputra Oruwo di kantornya, Jl S Parman, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (13/5/2024).

Surat diterbitkan KPU RI karena banyaknya calon perseorangan yang terkendala dalam mengisi silon karena faktor jaringan internet. 

Baca juga: KPU Morowali Terima Dokumen 2 Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

Oleh karena itu, KPU mengambil kebijakan untuk memberikan waktu selama tiga hari untuk pengunggahan di sistem silon. 

"Tahapannya sudah selesai, namun tapi ada catatan sesuai dengan surat nomor 707, bagi calon yang menyampaikan dukungan secara fisik yang diterima akan diberikan kesempatan tiga hari untuk mengupload silon," jelas Christian Adiputra Oruwo.

Di Sulteng, ada delapan calon independent yang menyerahkan dokumen fisik. 

Yaitu Banggai Laut, Sigi, Tojo Una-una, Donggala, Parigi Moutong, Morowali, Banggai Kepulauan, dan Buol.

Bakal calon terdiri dari tiga calon independent di Parigi Moutong, 1 calon di Sigi, 1 calon di Donggala, 1 calon di Bangkep dan 1 calon di Banggai Laut yang menyerahkan minimal dukungan secara fisik ke KPU. 

Sedangkan calon yang sudah melengkapi persyaratan di aplikasi Silon baru lima pasang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved