Pilgub Sulteng 2024
Pilkada 2024, Partai Gerindra Sulteng Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah, memastikan tidak membuka pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Su
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tengah, memastikan tidak membuka pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola, mengatakan dengan tegas DPD Gerindra tidak membuka balon Gubernur - Wakil Gubernur Sulteng.
"Memang DPD sekarang tidak membuka pendaftaran itu karena partai Gerindra sudah ada calon gubernur dan calon Wagub yang akan kami usung sehingga tidak perlu lagi membuka pendaftaran," ucapnya kepada TribunPalu.com saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa (14/5/2024) malam.
Ia menjelaskan, DPD Gerindra tidak membuka pendaftaran khusus untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Kabupaten/Kota pendaftaran di buka.
Baca juga: Bawaslu Sulteng Sampaikan Keterangan Dalam Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi
"Untuk pendaftaran calon walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati itu kami buka pendaftarannya di kabupaten kota se-Sulteng," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanyakan siapa bakal calon yang diusung oleh DPD Partai Gerindra dalam konstestasi Pilkada tahun 2024, ia memberikan hanya memberikan gambaran dan insial.
"Anda mungkin mengetahui dari Medsos, dan anda sudah baca bahwa Partai Gerindra mendukung AA dan Kader Gerindra AKA, sejak itu resmi dukungan partai Gerindra ke mereka berdua," ungkapnya.
Hal tersebut, kata dia, sudah mendapatkan dukungan dari Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
"Kemarin Sekjen DPP Partai Gerindra yang bicara langsung di depan para wartawan," pungkasnya. (*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.