Pilgub Sulteng 2024
Anwar-Reny Dapat Restu Hanura untuk Pilgub Sulteng 2024
Dengan rekomendasi itu, paket Anwar Hafid-Reny A Lamadjido telah mendapat dukungan 10 kursi partai partai politik.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bakal calon Gubernur Sulteng Anwar Hafid mendapat restu dari Partai Hanura untuk bertarung di Pilgub Sulteng 2024.
Restu Partai Hanura itu berbentuk Rekomendasi nomor RK/064/DPP-Hanura/V/2024 yang ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekjen Benny Rhamdani.
Dengan rekomendasi itu, paket Anwar Hafid-Reny A Lamadjido telah mendapat dukungan 10 kursi partai partai politik.
Rinciannya, Demokrat 8 kursi, PBB 1 kursi dan Hanura 1 kursi.
Ketua Demokrat Sulteng itu membutuhkan satu kursi lagi untuk mencukupkan syarat pendaftaran jalur partai politik di KPU.
Baca juga: Anwar Hafid dan Reny A Lamadjido Resmi Terima Rekomendasi PBB Maju Pilgub Sulteng 2024
Sebelumnya, Anwar Hafid menerima rekomendasi dari DPP Partai Bulan Bintang (PBB).
Rekomendasi DPP PBB tersebut diterima langsung oleh Anwar Hafid bersama Renny A Lamadjido, Senin (20/5/2024), di Jakarta.
Rekomendasi tersebut Nomor : SK.PP/03/Pilkada/2024 tentang persetujuan Bakal Calon Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Sulteng Renny Lamadjido periode 2024-2029.
Juru Bicara Anwar Hafid, Asnawi Abdul Rasyid menyebutkan, masih partai politik yang menjadi target pasangan bertagline Berani itu.
Namun Asnawi enggan menyebut partai yang dimaksud.
"Tunggu saja. Masih dalam proses komunikasi," ucap pria dengan sapaan Awi itu via Whatsapp, Kamis (23/5/2024).
Dalam rekomendasi yang diperoleh Anwar Hafid-Reny A Lamadjido tercantum bahwa rekomendasi itu berlaku 20 Mei hingga 20 Juni 2024.
Jika Anwar Hafid-Reny A Lamadjido tidak dapat menggenapkan syarat kursi hingga batas waktu yang ditetapkan, maka rekomendasi itu dinyatakan hangus alias tidak berlaku lagi.
Rusdy Mastura Ganggu Irwan Lapatta
Incumbent Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menemui Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.