Sulteg Hari Ini
Kejati Sulteng Usulkan Restorative Justice untuk 4 Kasus di Palu dan Donggala, Berikut Rinciannya
Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice itu.
* Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan Penuntut Umum pada tanggal 20 Juni 2024.
* Masyarakat merespon positif.
Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP
*Saksi Korban Abdul Waris telah memaafkan dengan sukarela kepada tersangka dan para pihak telah menyampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice.
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
* Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
* Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan Penuntut Umum pada tanggal 20 Juni 2024.
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga
* Tersangka dan korban memiliki rumah yang jaraknya dekat atau masih dalam 1 lingkungan
* Menjaga hubungan silaturahmi (tetangga) antara tersangka dan korban
* Masyarakat merespon positif.
Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004
* Korban Fina Oktaviani telah memaafkan dengan sukarela kepada tersangka dan telah menyampaikan secara lisan
kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice.
*Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pidana Denda Paling Banyak Rp.15.000.000,- (Limabelas Juta rupiah).
Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Kejati Sulteng
Bambang Hariyanto
Kejari Palu
Kejari Donggala
Gubernur Sulteng Tinjau Lokasi Longsor di Desa Watuawu, Poso |
![]() |
---|
Rapat Koordinasi Bahas Strategi Tingkatkan Investasi dan Dukungan Terhadap PON 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Pusatkan Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten Se-Sulawesi Tengah di Kota Palu |
![]() |
---|
Bimtek KPK, Asisten III Pemprov Sulteng Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
Ngopi Bareng Pengurus Taekwondo Sulteng, Brigjen TNI Dody Bahas Turnamen Danrem Cup 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.