Sulteg Hari Ini

Kejati Sulteng Usulkan Restorative Justice untuk 4 Kasus di Palu dan Donggala, Berikut Rinciannya

Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice itu.

Editor: mahyuddin
Handover
Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice. Pertemuan yang berlangsung secara hybrit di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng itu dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (2/7/2024). 

* Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan Penuntut Umum pada tanggal 20 Juni 2024.

* Masyarakat merespon positif.

Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP

*Saksi Korban Abdul Waris telah memaafkan dengan sukarela kepada tersangka dan para pihak telah menyampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice.

* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

* Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

* Telah adanya kesepakatan damai secara lisan dan tertulis di depan Penuntut Umum pada tanggal 20 Juni 2024.

* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga

* Tersangka dan korban memiliki rumah yang jaraknya dekat atau masih dalam 1 lingkungan

* Menjaga hubungan silaturahmi (tetangga) antara tersangka dan korban

* Masyarakat merespon positif.

Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004

* Korban Fina Oktaviani telah memaafkan dengan sukarela kepada tersangka dan telah menyampaikan secara lisan
kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palu untuk dilakukan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice.

*Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

* Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pidana Denda Paling Banyak Rp.15.000.000,- (Limabelas Juta rupiah).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved