Sulteg Hari Ini

Kejati Sulteng Usulkan Restorative Justice untuk 4 Kasus di Palu dan Donggala, Berikut Rinciannya

Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice itu.

Editor: mahyuddin
Handover
Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice. Pertemuan yang berlangsung secara hybrit di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng itu dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memohonkan penghentian kasus melalui Restorative Justice untuk empat perkara.

Terdiri dari tiga perkara di Kejari Palu dan satu dari Kejari Donggala.

Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice itu.

Pertemuan yang berlangsung secara hybrit di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng itu dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (2/7/2024).

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice dari Kejari Palu adalah tersangka Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga

Selanjutnya Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan tersangka Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dan dari Kejari Donggala, tersangka Mohammad Suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009  tentang kecelakaan lalulintas menyebabkan kematian.

Baca juga: Sukseskan Pilkada 2024, Kejati Sulteng Penyuluhan Hukum di Palu Barat

Berikut pertimbangan Kejari Palu untuk pengajuan Restorative Justice tiga perkaranya"

Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP

*Saksi Korban Nargis Al Amri telah memaafkan dengan sukarela kepada tersangka karena menjalin hubungan saudara kandung kemudian para pihak menyampaikan secara lisan kepada Jaksa.

*Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

* Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.900,- (sembilan ratus rupiah).

* Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

* Tersangka adalah adik kandung Korban.

* Tersangka mengambil TV tersebut untuk dijual guna keperluan sehari - hari

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved