Sulteg Hari Ini
Kejati Sulteng Usulkan Restorative Justice untuk 4 Kasus di Palu dan Donggala, Berikut Rinciannya
Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice itu.
Editor:
mahyuddin
Handover
Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice. Pertemuan yang berlangsung secara hybrit di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng itu dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (2/7/2024).
* Perwakilan Korban beserta keluarga besar yang meminta untuk dilakukan perdamaian dan dilaksanakan Restorative Justice, serta tidak ingin melanjutkan perkara sampai di pengadilan.
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.(*)
Tags
Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Kejati Sulteng
Bambang Hariyanto
Kejari Palu
Kejari Donggala
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sulteg Hari Ini
Gubernur Sulteng Tinjau Lokasi Longsor di Desa Watuawu, Poso |
![]() |
---|
Rapat Koordinasi Bahas Strategi Tingkatkan Investasi dan Dukungan Terhadap PON 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Pusatkan Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten Se-Sulawesi Tengah di Kota Palu |
![]() |
---|
Bimtek KPK, Asisten III Pemprov Sulteng Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
Ngopi Bareng Pengurus Taekwondo Sulteng, Brigjen TNI Dody Bahas Turnamen Danrem Cup 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.