Sulteg Hari Ini

Kejati Sulteng Usulkan Restorative Justice untuk 4 Kasus di Palu dan Donggala, Berikut Rinciannya

Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice itu.

Editor: mahyuddin
Handover
Kepala Kejati Sulteng Bambang Hariyanto bersama Wakajati Yudi Triadi memimpin permohonan Restorative Justice. Pertemuan yang berlangsung secara hybrit di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejati Sulteng itu dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (2/7/2024). 

* Perwakilan Korban beserta keluarga besar yang meminta untuk dilakukan perdamaian dan dilaksanakan Restorative Justice, serta tidak ingin melanjutkan perkara sampai di pengadilan.

Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved