DPRD Sulteng
Rapat Paripurna, DPRD Sulteng Bahas Rancangan KUA-PPAS 2025
Adapula gubernur sulteng diwakili oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov) yakni Novalina guna menyampaikan pidato pengantar rancangan KUA-PPAS.
Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna guna membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (8/7/2024).
Pantauan TribunPalu.com, agenda Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira didampingi Wakil Ketua II Zalzulmida Djanggola serta Waket III yakni Muharram Nurdin.
Adapula gubernur sulteng diwakili oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov) yakni Novalina guna menyampaikan pidato pengantar rancangan KUA-PPAS.
Baca juga: DPRD Sulteng Jadwalkan Pemanggilan Dishub, Bahas Solusi Buruh di Pelabuhan Pantoloan
Dalam kesempatan itu, Nilam Sari Lawira menjelaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun KUA didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaimana tercantum pada pasal 89 Ayat (1) yang menegaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD,” ucap Politisi Nasdem itu.
Istri Ahmad Ali itu menuturkan, sebagai penjabaran lanjut dari rancangan KUA, maka disusunlah PPAS yang memuat berbagai aspek.
“Adapun aspek yang dimuat dalam PPAS yakni rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, rancangan prioritas berdasarkan batas maksimal anggaran pada perangkat daerah serta gambaran pagu anggaran sementara yang dirinci berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung pada masing-masing OPD sesuai dengan program dan kegiatan program prioritas dalam RKPD,” jelas Nilam Sari Lawira.
Nilam Sari Lawira menambahkan, tujuan dan sasaran ditetapkannya KUA-PPAS adalah untuk menjamin konsistensi dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran program-program pembangunan di Sulteng tahun anggaran 2025.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Hal itu menurut Ketua DPRD Sulteng itu telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa KUA-PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.(*)
Warning Sekolah Tak Jual Belikan Bangku Kelas, Wakil Ketua DPRD Sulteng: Laporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Syarifudin Hafid Pimpin Rapat Banmus, Bahas Agenda Fungsi Pengawasan dan Reses |
![]() |
---|
Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali |
![]() |
---|
Wakil Ketua II DPRD Sulteng Dukung Penuh 3 Program Utama Pemprov dalam Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan PT SEI, Komisi III DPRD Sulteng Desak Penghentian Penimbunan Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.