Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan! Kini Kapolda Jabar Terancam Dicopot, Berikut Sosoknya

Begini nasib Kapolda Jawa Barat usai kalah di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. Polda Jabar telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. 

handover
Pengacara Pegi Setiawan desak Kapolri mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat. 

TRIBUNPALU.COM - Begini nasib Kapolda Jawa Barat usai kalah di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Diketahui Pegi Setiawan memenangkan sidang dan membebaskannya dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

Dalam kata lain, Polda Jabar telah melakukan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. 

Para penyidik Polda Jabar kemungkinan mendapatkan evaluasi atas salah tangkap di kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Menangnya Pegi Setiawan hingga bebas itu membuat nasib penyidik hingga petinggi Polda Jabar dipertanyakan.

Tak hanya dari publik, nasib Polda Jabar didesak dicopot itu juga datang dari pengacara Pegi Setiawan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum saat sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024) pagi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.

Di sisi lain, desakan agar penyidik hingga Kapolda Jabar untuk dicopot dari jabatannya mengalir deras.

Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Tak hanya Kapolda Jabar, ia juga meminta Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaanku kepada Kapolri."

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi melansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, penyidik dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM kepada kliennya Pegi Setiawan.

"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.

Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.

Iswandi meminta agar pihak kepolisian mengganti rugi baik materil maupun imateril dan memulihkan nama baik kliennya tersebut.

"Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya pegi, ganti rugi, baik materil maupun immateril," jelasnya.

Sementara itu, Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, menilai putusan hakim dalam gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar sudah tepat.

"Ini praperadilan, bukan bicara tentang alat buktinya, tapi prosedur atau tahapan terkait dengan perolehan barang bukti atau alat buktinya itu," ujar Nandang, Senin (8/7/2024).

Menurut Nandang, penyelidikan dalam sebuah perkara menjadi pintu utama. Jika dari awal sudah ada kekeliruan, maka ke depannya akan keliru.

"Penangkapan Pegi itu kan nampaknya error in persona. Nama Pegi ada, tapi sosoknya yang mana. Kenapa terjadi seperti itu, karena saat menetapkan DPO-nya tidak memenuhi prosedur, menetapkan DPO itu diatur dalam Perkap (peraturan Kapolri)," katanya.

Terhadap kekeliruan ini, kata dia, penyidik Polda Jabar tidak akan dikenai sanksi karena dalam KUHP tidak ada yang mengaturnya.

"Dalam KUHP tidak ada sanski bagi penyidik yang melakukan penanganan perkara, ternyata perkaranya dianggap tidak benar, kecuali memang ditemukan pelanggaran yang masuk tindak pidana," ucapnya.

Sanksi berupa mutasi jabatan, kata dia, sangat mungkin diberikan kepada penyidik supaya ke depan lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan.

"Mungkin nanti bisa saja sanksinya mutasi dan lain-lain, supaya lebih berhati-hati," katanya.

Sosok Irjen Pol Akhmad Wiyagus

Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjabat sebagai Kapolda Jabar sejak 27 Maret 2023 menggantikan Komjen Pol Drs Suntana, M.Si.

Pria yang akrab disapa Akhmad Wiyagus tersebut merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol).

Melansir dari Tribunnewswiki.com, Akhmad Wiyagus lulus dari Akpol pada tahun 1989.

Di dalam satuan kepolisian ia berpengalaman dalam bidang reserse terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

Kehidupan Pribadi

Irjen Akhmad Wiyagus adalah putra dari pasangan Oma Harmanto dan Opih Sopiah.

Ia memiliki dua adik yang mengikuti jejaknya berkarier di kepolisian.

Dua adiknya tersebut yaitu Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan dan AKBP M Agung Gumilar.

Pendidikan

Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus lulus dari Akpol pada 1989.

Setelah itu ia melanjutkan pendidikannya ke PTIK.

Usai lulus dari PTIK, ia lantas melanjutkan studinya ke Sespim dan Lemhannas.

Akhmad Wiyagus diketahui lulus dari Lemhannas pada 2017.

Selain pendidikan di kepolisian, ia juga menimba ilmu di pendidikan umum.

Bahkan jenderal bintang dua ini memiliki dua gelar magister (S2) yaitu Magister sains (M.Si.) dan Magister Manajemen (MM).

Perjalanan Karier

Karier Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus di kepolisian dimulai dengan menjabat sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat KPK.

Setelah itu pada 2008 ia dipercaya menjadi Kapolres Sumedang.

Dua tahun kemudian ia ditugaskan untuk menjabat Kanit II Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri.

Selain itu ia juga pernah mengisi berbagai jabatan di kepolisian seperti Dirtipidkor Bareskrim Polri, Wakapolda Maluku, dan Wakapolda Jawa Barat.

Hingga pada 2020 ia dipercaya untuk memegang jabatan Kapolda di Gorontalo.

Kemudian pada 2022 ia menjabat sebagai Kapolda Lampung.

Berkat sepak terjangnya dalam memberantas korupsi, ia berhasil menerima penghargaan Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas.

Penghargaan tersebut ia terima dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Tribrata Ballroom, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Juli 2022.

Lalu pada 2023 Irjen Akhmad Wiyagus diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat menggantikan Komjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si.

Berkat sepak terjangnya dalam pemberantasan korupsi dan dikenal memiliki integritas tinggi, Akhmad terpilih sebagai penerima Hoegeng Awards 2022 dalam kategori polisi berintegritas.

Penghargaan tersebut ia terima dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Tribrata Ballroom, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Juli 2022.

Riwayat Jabatan

- Direktur Pengaduan Masyarakat KPK

- Kapolres Sumedang (2008)

- Kanit II Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri (2010)

- Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri (2011)

- Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2013)

- Dirtipidkor Bareskrim Polri (2014)

- Wakapolda Maluku (2018)

- Wakapolda Jawa Barat (2019)

- Kapolda Gorontalo (2020)

- Kapolda Lampung (2022-2023)

- Kapolda Jawa Barat (2023)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved