Pilgub Sulteng 2024
Rapat Bareng Bawaslu, Pemprov Sulteng Gaungkan Perannya dalam Pelaksanaan Pilkada 2024
Peran pemerintah dalam menyukseskan Pilkada ialah dengan melakukan sosialisasi, monitoring, hingga membentuk desk pilkada.
Laporan Wartawan TribunPalu.Com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Palu, Jl Manonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra yakni Fahrudin D Yambas memberikan materi terkait Peran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk suksesnya Pilkada ini, yaitu dengan memberikan dukungan penyelenggaraan, menjamin ketersediaan anggaran dan fasilitas pelaksanaan pilkada,” ujar Asisten l.
Baca juga: Pemkab dan KPU Donggala Sepakati Dana Pilkada Rp 37,2 Miliar, Pencairan 2 Kali
Secara khusus, kata Fahrudin D Yambas, peran pemerintah dalam menyukseskan Pilkada ialah dengan melakukan sosialisasi, monitoring, hingga membentuk desk pilkada.
“Hal-hal yang menjadi kewajiban pemerintah daerah diantaranya, penyediaan data kependudukan, fasilitas kampanye, termasuk pendisitribusian pengamanan dan perlengkapan pemungutan suara,” ucap Fahrudin.
Oleh karena itu, Fahrudin mengajak KPU maupun Bawaslu untuk selalu bersinergi dalam komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami berharap juga untuk para penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU untuk tidak segan-segan berkomunikasi dengan pemprov Sulteng supaya segala persiapan dalam rangka Pilkada serentak dapat berjalan dengan aman,” pungkasnya.(*)
| KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
|
|---|
| Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
|
|---|
| Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Evaluasi-Bawaslu-Masa-Kampanye-Pilkada.jpg)