Pilgub Sulteng 2024
Hadiri Muspimwil di Kota Palu, Waketum PKB Tegaskan Dukungan ke AA-AKA di Pilgub Sulteng Sudah Final
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, menyebut dukungan PKB ke pasangan Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri telah dinyatakan f
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, menyebut dukungan PKB ke pasangan Ahmad Ali - Abdul Karim Al Jufri telah dinyatakan final.
Hal itu diungkapkan saat Elite DPP PKB itu menghadiri Musyawarah Pimpinan Wilayah (Muspimwil) DPW PKB di Hotel Aston, Jl Wolter Monginsidi, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Dukungan kami itu sudah final sebenarnya, untuk B1KWK nya kan itu soal waktu saja, tapi saya pastikan dukungan kami sudah final,” ucap Jazilul Fawaid kepada TribunPalu.Com, Jumat (19/7/2024).
Waketum PKB itu menambah, adapun alasannya mengusung pasangan AA-AKA karena menurutnya selain pantas sebagai figur pemimpin, DPP PKB meyakini dua figur tersebut akan memenangkan Kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Baca juga: PKB Resmi Beri Dukungan ke Pasangan AA-AKA Maju Pilgub Sulteng 2024
“Setelah dilakukan kalkulasi macem-macem, akhirnya kami memutuskan akan mengusung pasangan AA-AKA, karena kami meyakini pasangan ini akan menang,” ujarnya.
Ia berharap baik pengurus DPC dan DPW untuk solid dan kompak mengawal apa yang sudah menjadi keputusan pimpinan pusat PKB.
“Solidkan barisan, rapatkan barisan, menangkan Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri,” pungkasnya.
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.