Pilkada Sigi 2024

KPU Sigi Lantik Seorang PAW Anggota PPK dan Tujuh PPS, Berikut Daftar Namanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melantik delapan orang Penganti Antara Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melantik delapan orang Penganti Antara Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melantik delapan orang Penganti Antara Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Pelantikan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu Jl, Abdurrahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Minggu (11/8/2024). 

Dalam pengambilan sumpah janji PAW dan PPS dipimpin oleh koordinator Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suandi Tamrin. 
 
Adapun delapan PAW PPK dan PPS berasal dari Lima Desa di Kabupaten Sigi yakni Pipikoro,  Pesaku, Sibalaya, Tanah Harapan dan Boya Baliase. 

Adapun daftar nama-nama dari delapan PPK dan PPS yang baru di lantik sebagai berikut:

1. Menetapkan Sarifudin dan Raffles Albert Piara sebagai anggota PPK Desa Pipikoro, Kabupaten Sigi. Mengantikan Haspria Okman Alexsander dan Haspriadi, yang mengundurkan diri dengan alasan dapat diterima. 

2. Menetapkan Siti Ramla sebagai Panitia Pemungutan Suara Desa Pesaku, sebelumnya mengantikan Sakina yang mengundurkan diri dengan alasan dapat di terima. 

3. Nur Azizah ditetapkan sebagai Panitia Pemungutan Suara Desa Sibalaya Selatan, mengantikan Fita Safira yang telah mengundurkan diri. 

4. Menetapkan Friady Permenas sebagai Panitia Pemungutan Suara Desa Tanah Harapan, sebelumnya mengantikan Puspitasari yang mengundurkan diri dengan alasan dapat di terima. 

5.Menetapkan Dani Setiawan sebagai Panitia Pemungutan Suara Desa Boya Baliase, sebelumnya mengantikan Supriadi yang mengundurkan diri dengan alasan dapat di terima.  (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved