Pilkada Sulteng 2024
Modal 189.013 Kursi, Partai Bisa Usung Calon Gubernur di Sulteng
Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
TRIBUNPALU.COM - Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi bakal calon kepala daerah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Sulteng mencapai 2.236.703 suara.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
Hal itu berdasarkan putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada huruf b.
Adapun 8,5 persen dari 2.236.703 adalah 189.013 suara.
Dengan hasil tersebut, partai politik bisa mengusung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Sulteng dengan modal 189.013 kursi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini juga menjadi angin segar untuk PDI Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan rekapitulasi Pileg 2024 di Sulteng, PDIP memperoleh 136.625 suara.
Sehingga PDIP hanya defisit 52.388 untuk bisa mengusulkan Calon Gubernur Sulteng.
Perolehan suara partai politik di Sulawesi Tengah
Diketahui total suara dalam Pileg 2024 di Sulteng berjumlah 1.816.760 dengan rincian 1.718.343 suara sah dan 98.417 suara tidak sah.
Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang diadakan KPU RI untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (16/3/2024).
Dalam rekapitulasi di Sulteng, Partai Golkar memperoleh 330.971 suara.
Kapolres Banggai Jalin Koordinasi dan Cek Pengamanan Gudang KPU |
![]() |
---|
KPU Palu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penyebab PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi, Bawaslu: Petugas KPPS Rusak Surat Suara |
![]() |
---|
KPU Palu Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi |
![]() |
---|
Pasca Pungut Suara Pilkada, Ketua FKUB Sulteng: Jaga Persatuan Pesaudaraan Kerukunan dan Kedamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.